Sampang - Pelarangan jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) oleh pelaksana mega proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang, mendapat sorotan dari ketua Aliansi Jurnalis Independen Sampang (AJIS).
Evand selaku ketua AJIS menyayangkan sikap pelaksana yang dinilai mengabaikan dan tidak paham tentang Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berdasarkan keberadaan UU KIP yang berpijak di atas konstitusi yang jelas. Tepatnya Pasal 28F dan 28J UUD 1945, secara lugas menyatakan bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh negara.
Namun kebebasan memperoleh informasi tersebut perlu dibarengi dengan menghormati hak asasi orang lain dengan prinsip keseimbangan.
Baca juga:
Atasi Antrean, Pertamina Siapkan SPBU Mobile
|
UU KIP dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Badan Publik dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN/D, sumbangan masyarakat dan hutang luar negeri, menuju tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel.
Sehingga warga negara dapat mengetahui penggunaan APBN/D dalam pembangunan, terutama yang berdampak dalam kebijakan publik.
"Jadi jika ada pembatasan bagi kami Media, organisasi ataupun kelembagaan dalam hal kontroling di pelaksanaan pembangunan JLS, lantas UU KIP ini sebenarnya untuk siapa? Ada Apa Ini.?, " herannya, selasa (18/10)
Terlebih proyek tersebut merupakan mega proyek terbesar di Madura yang menelan anggaran lebih dari 200 miliar, dan nantinya juga akan menjadi beban masyarakat Sampang kedepannya lantaran pembangunan tersebut yang bersumber dari dana pinjaman. (Huzz/Full)