Sampang - Meski sudah dijabat Direktur Utama yang baru berasal dari luar kota Sampang atau bisa dikatakan impor Pejabat oleh Bupati Sampang, persoalan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Trunojoyo Sampang, Madura, Jawa Timur, masih menyisakan segudang permasalahan dan bahkan merugikan pelanggan hingga juataan rupiah. Senin (13/06/2022)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) , menggelar audiensi ke kantor plat merah tersebut berdasarkan sejumlah keluhan pelanggan Perumda Air Minum Trunojoyo lantaran biaya tagihannya membengkak meski aliran air macet, bahkan sudah ada yang dilakukan pencopotan meteran namun tunggakan tagihan tetap dilayangkan selama 68 bulan.
"Tidak tanggung-tanggung, biaya tagihan PDAM pelanggan yang mengeluh ini ada yang harus bayar hampir Rp 4 juta, ada pula yang harus bayar Rp 7 juta. Padahal mereka aliran airnya mampet, " ucap Sekjen Lasbandra Ach Rifa'i saat udiensi berlangsung
Pihknya megatakan, keluhan itu didasarkan dari pelanggan PDAM asal Kampung Bejik, Kelurahan Karang Dalem dan dari pelanggan asal Desa Baruh, Kecamatan Sampang, yang sudah berniat menjual perhiasan milik istrinya dan juga mau menjual peliharaannya.
"Pelanggan yang dari Kampung Bejik ini dikenakan tunggakan beserta dendanya sampai Rp 7 juta, padahal pelanggan ini taat bayar tagihan PDAM setiap bulannya. Setelah ditelusuri ternyata surat tagihan sebesar Rp 7 juta ini murni kesalahan pihak PDAM yakni nama pelanggan yang kenakan tagihan ini tidak sama alias milik tagihan orang lain, serta bahkan ada yang dari desa Baruh, sudah berniat menjual perhiasan dan hewan ternaknya guna melunasi tunggakan yang dimaksud, padahal sudah lebih lima (5) tahun aliran air tidak mengalir dan meteran pun sudah di copot atau dilepas." terangnya.
Lebih lanjut Rifa'i menjelaskan, sejak tahun 2017 ada pengerjaan pengerjaan jalan yang mengakibatkan pipa PDAM ke pelanggan terputus, namun tidak disangka sejak aliran air teeputus dan meteran dicabut yang sudah berjalan lima tahun enam bulan, surat tagihan senilai hampir Rp 5 juta muncul ditambah lagi surat penagihan disertakan dengan surat dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
"Masyarakat awam takut perihal tunggakan tagihan tersebut melibatkan Aparat Penegah Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Sampang, yang diketahui sudah melakukan MoU dengan Perumda Air Minum Trunojoyo beberapa waktu lalu, hal tersebut menandakan kinerja PDAM tidak profesional. Apalagi sekarang pimpinan mengimpor dari luar daerah, " kritiknya.
Sementara Kabag Hubungan Langganan (Hublang) PDAM Trunojoyo Sampang Yazid menyampaikan, pelanggan itupun jika ada kendala air tidak hidup dan sebagainya tetap pihaknya melayani, andaikan air tidak mengalir dalam kurun waktu 1 hingga 2 bulan pihaknya akan melakukan penutupan sementara.
"Namun mungkin orangnya ini, lalai dalam pembayaran rekeningnya, andaikan pelanggan ini melapor mas, air saya tidak hidup 1 bulan, 2 bulan kita tutup sementara, " dalihnya
Dirinya juga mengatakan, meski ada tidak ada meteran dan air tidak mengalir tetap dikenakan tanggungan materan, namun pihanya masih mau melakukan kroscek terlebih dahulu.
Baca juga:
Joko Widodo: Bangga Buatan Indonesia
|
"Kita lihat nanti berapa tiap bulannya dikena, kalau misalkan kenanya itu minimal, Ini kenanya biaya beban tetap istilahnya ya, nanti kita koreksi lagi, andaikan nanti pemakaiannya bengkan besar, sedangkan air itu betul mati kita bisa koreksi kok, dan tidak sebesar itu nantinya yang akan dibayar oleh pelanggan, " entengnya
Lebih lanjut Yazid mengatakan, terkait pemanggilan yang dilakukan oleh Kejari Sampang dan jika memang dirasa tidak sesuai dengan tagihan tunggakan atau ada keluhan terkait hal itu, pihaknya masih bisa melakukan kroscek ulang. (Huz/Full)