Sampang - Pelaksanaan rehabilitasi bangunan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang yang menelan anggaran lebih setengah miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan surati pelaksana terkait beberapa temuan di lokasi.
Di bawah leading sektor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan dan Tata Ruang Wahyu Faridi Hidayat mengatakan, dengan adanya informasi dan temuan teman-teman aktivis yang sudah memberikan informasi maka secepatnya pihaknya akan menyurati secara resmi.
"Ya yang jelas dengan adanya informasi tersebut saya akan menyurati (pelaksana_red) secara resmi, " singkatnya kamis (13/10)
Lanjut Wahyu, dirinya berterimakasih atas informasi yang sudah diberikan sebagai masukan dan kontrol terhadap dinas serta mampu bersama-sama mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, masukan atau informasi yang dimaksud Kabid Pertanahan dan Tata Ruang yakni terkait strauss atau struktur bangunan bawah atau pondasi bangunan yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan gambar dan RAB yang sudah direncanakan.
Sekedari informasi Pelaksanaan rehabilitasi gedung kantor BPBD dikerjakan oleh CV. Abanda Sarana dengan nilai kontrak Rp. 513.080.006, - yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman III/39 Sampang. (Huzz/Full)
Baca juga:
Bakamla RI Bangun 60 Rumah Susun di Batam
|